KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Daerah DIY adalah pemerintahan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah DIY dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY. Keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.

Status Istimewa yang melekat pada Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan bagian integral dalam sejarah pendirian Negara-Bangsa Indonesia. Pilihan dan keputusan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Pakualam VIII untuk menjadi bagian dari Republik Indonesia, serta kontribusinya untuk melindungi simbol Negara-Bangsa pada masa awal kemerdekaan telah tercatat dalam sejarah Indonesia.

Hal tersebut merupakan refleksi filosofis Kasultanan, Kadipaten, dan Masyarakat Yogyakarta secara keseluruhan yang mengagungkan ke-bhineka-an dalam ke-tunggal-ika-an sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keistimewaan DIY tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.