Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY Pasal 6, disebutkan bahwa Kewenangan Istimewa DIY berada di Provinsi. Selanjutnya di Pasal 7 diatur bahwa Kewenangan DIY sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan Pemerintahan Dae