KEWENANGAN DALAM URUSAN KEISTIMEWAAN DIY

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY Pasal 6, disebutkan bahwa Kewenangan Istimewa DIY berada di Provinsi.

Selanjutnya di Pasal 7 diatur bahwa Kewenangan DIY sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan Pemerintahan Daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah dan urusan Keistimewaan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

Kewenangan dalam urusan Keistimewaan meliputi:
a. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
c. kebudayaan;
d. pertanahan; dan
e. tata ruang.

Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan Keistimewaan didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dalam urusan Keistimewaan diatur dengan Perdais.

Sumber: Undang undang No.13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY