VISI DAN MISI

Menjaga dan merawat keistimewaan Yogyakarta

TUGAS

Paniradya Kaistimewan mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan urusan keistimewaan, perencanaan, dan pengendalian urusan keistimewaan serta pengoordinasian administrasi urusan keistimewaan.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Paniradya Kaistimewan mempunyai fungsi: 

  1. perumusan program kerja Paniradya Kaistimewan; 
  2. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Paniradya Kaistimewan.
  3. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Paniradya Kaistimewan; dan 
  4. penyelenggaraan pelayanan Parampara Praja; 
  5. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan hubungan antar lembaga; 
  6. penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan
  7. penyelenggaraan pengendalian program keistimewaan; 
  8. penyelenggaraan pembinaan di bidang perencanaan program keistimewaan; 
  9. pengordinasian penyusunan perencanaan program keistimewaan;