Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Daerah DIY adalah pemerintahan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Rep
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY Pasal 6, disebutkan bahwa Kewenangan Istimewa DIY berada di Provinsi. Selanjutnya di Pasal 7 diatur bahwa Kewenangan DIY sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan Pemerintahan Dae
Pengaturan Keistimewaan DIY bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan demokratis, ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat, menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an, dan melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga